JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Polres Jakarta Timur telah menangkap dan memeriksa oknum guru agama berinisial MA yang pencabulan terhadap siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani mengatakan hasil pemeriksaan pihaknya diketahui pelaku telah melakukan pencabulan teehadap 7 orang siswi SD tempat pelaku mengajar.
BACA JUGA:Cabuli Siswi SD, Guru Honorer di Duren Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi
Hingga kini pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"(Korban ada) 7 siswi kelas 1 SD. (MA) Sudah tersangka dan ditahan, ditahan semalam," ujar AKBP Ahmad Fanani, dalam keterangnanya dikonfirmasi awak media, Jumat 10 Februari 2023.
Ahmad mengatakan, pelaku MA masih terus diperiksa secara intensif terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswi-siswi SD.
BACA JUGA:Bertemu Deputi Perdana Menteri Malaysia, Mendag Zulkifli Hasan: Bahas Tantangan Perdagangan Global
BACA JUGA:4 Keuntungan Rajin Berolahraga Mampu Menyehatkan Jiwa Juga Loh!
Hasil pemeriksaan sementara oleh polisi, pelaku telah beraksi sejak Juli 2022 dan sudah ada 7 orang siswi yang menjadi korbannya yang terungkap setelah para korban melapor.
"Kasusnya sudah lama, dari Juli 2022. Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita," jelasnya.
AKBP Ahmad menegaskan salam kasus ini pelaku MA dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Laba BSI Tembus Rp 4.26 Triliun, Dalam Dua Tahun Tumbuh 40.68 Persen
BACA JUGA:Tak Terima Ditertibkan, Juru Parkir Liar Nekat Ancam Petugas dengan Celurit di Kalideres
Pelaku MA, diketahui berstatus sebagai tenaga honorer, penanganan kasus pelecehan seksual tersebut Hingg kini masih ditangani kepolisian.