Belum Menikah, Pedagang Mainan di Tambora yang Cabuli 4 Siswi SD Ternyata Simpan Banyak Foto Anak-anak

Sabtu 11-02-2023,20:56 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ary mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya korban lain.

Namun demikian, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan korban lain atau tidak.

"Pelaku diketahui telah berjualan aksesori sejak tahun 2000 sampai sekarang. Lokasinya pindah-pindah, terakhir berjualan di sekolah korban," ujarnya.

Sementara untuk perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nonor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kategori :