Pertama ada Kombes Rizal Irawan yang sudah mengembalikan sebesar 181.600 dolar Armerika.
Kedua, ada AKBP Ariawibawa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 25.000.000. Ketiga, ada Ipda Adhi Romadhon yang telah mengembalikan uang sebesar 44.400 dolar Amerika dan terakhir ada Kompol Teguh yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta.
"Klien saya diperas sebanyak Rp 3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi," katanya.
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," sambungnya.