KPU-Bawaslu Bakal Diperiksa Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat Hari Ini

Senin 13-02-2023,11:19 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023. 

"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2023.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran KEPP oleh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Ibu Brigadir J Ingin Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Adapun perkara ini diadukan oleh Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso yang memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa. Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VII.

Pengadu juga mengadukan Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu VIII sampai XII.

BACA JUGA:Harapan Ibu Brigadir J Terhadap Hukuman Putri Candrawathi

Dalam perkara ini, Ketua KPU dan jajarannya dituding tidak profesional dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Seluruhnya dianggap tidak melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat.

"Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal)," ujar Yudia.

BACA JUGA:Terbongkar! Wanita Asal Indonesia Dalangi Jaringan Prostitusi Besar di Malaysia, Imigrasi: Namanya 'Mummy'

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Kategori :