Terbongkar! Wanita Asal Indonesia Dalangi Jaringan Prostitusi Besar di Malaysia, Imigrasi: Namanya 'Mummy'

Terbongkar! Wanita Asal Indonesia Dalangi Jaringan Prostitusi Besar di Malaysia, Imigrasi: Namanya 'Mummy'

Polri mengevakuasi dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai.-ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Imigrasi Malaysia berhasil membongkar jaringan prostitusi wilayah di Kuala Lumpur dan Selangor pada Kamis 9 Februari 2023.

Dalam operasi besar tersebut, pihak imigrasi Malaysia menemukan fakta bahwa jaringan Prostitusi itu yang didalangi oleh seorang wanita asal Indonesia bernama 'Mummy'.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, mengatakan dari tiga pusat hiburan dan rumah transit yang digerebek sebanyak 36 orang berhasil diamankan.

BACA JUGA:Fakta Baru! PT SAI Baru Bayar Upah Lembur Erma untuk Januari 2023, September - Desember 2022?

BACA JUGA:'Perang Kekuasaan' Dua Serikat Pekerja Picu Keributan di PT SAI, Erma: Kami Kerap Dihina dan Diusir!

Dari total orang yang diamankan, terdiri atas 27 wanita Indonesia, dua wanita Vietnam, empat wanita Thailand dan seorang pelanggan Bangladesh, bersama dengan dua pria lokal yang bekerja sebagai 'pengasuh'.

“Keterangan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa kelompok itu dipimpin oleh seorang wanita Indonesia bernama 'Mummy'," kata Khairul dalam pernyataan resminya, Senin, 13 Februari 2023. 

"Dia bertindak sebagai muncikari, mengelola dan merawat perempuan asing yang terlibat dalam prostitusi di beberapa pusat hiburan,” sambungnya.

“Kelompok itu berhasil meraup keuntungan sekitar RM2.888.000 (sekitar Rp10 miliar) dari kegiatan terlarang itu,” lanjutnya.

BACA JUGA:Wakil Ketua MPR Respons Video Viral Sopir Fortuner Ngamuk Bawa Katana: 'Siapapun Dia Harus Ditindak'

BACA JUGA:Khofifah Dilamar Dua Capres, Dua Kekutan Besar Muluskan Jalan Raih Suara Pemilu 2024

Beberapa dari mereka yang ditangkap ditemukan memiliki kartu kunjungan sosial, kartu pelajar atau dokumen yang terkait dengan program rekalibrasi kerja. 

"Pemeriksaan mengungkapkan bahwa stempel untuk izin kunjungan sosial itu palsu. WNI tersebut ditahan di depo imigrasi Semenyih," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: