Harapan Ibu Brigadir J Terhadap Hukuman Putri Candrawathi

Harapan Ibu Brigadir J Terhadap Hukuman Putri Candrawathi

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersama kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

Rosti berharap agar majelis hakim memberikan vonis kepada Putri Candrawathi yang seberat-beratnya. 

"Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata Rosti di PN Jaksel. 

BACA JUGA:Pengamanan PN Jaksel Diperketat Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

BACA JUGA:Terbongkar! Wanita Asal Indonesia Dalangi Jaringan Prostitusi Besar di Malaysia, Imigrasi: Namanya 'Mummy'

Rosti mengatakan tuntutan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi sangat membuat dirinya merasa kecewa. 

"Tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibunda daripada almarhum yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," ujar dia. 

Menurutnya, Putri Candrawathi merupakan salah satu pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. 

"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," sambungnya. 

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Sopir Fortuner yang Ngamuk di Senopati Perlu Dilacak: Itu Tidak Boleh Terjadi!

BACA JUGA:Khofifah Dilamar Dua Capres, Dua Kekutan Besar Muluskan Jalan Raih Suara Pemilu 2024

"Seharusnya mereka melakukan proses hukum namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," tambahnya. 

Oleh karena itu, dia mengatakan sudah selayaknya Putri Candrawathi diberikan hukuman yang selayaknya sebagaimana hukuman pada pasal pembunuhan berencana. 

"Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," lanjut dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: