Hakim Meyakini Sambo Ikut Melakukan Penembakan, Gunakan Glock dan Pakai Sarung Tangan Hitam

Senin 13-02-2023,13:39 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ferdy Sambo menjalani sidang agenda putusan vonis dari majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Ketika membacakan vonisnya, Majelis hakim mengungkapkan, Ferdy Sambo dalam aksi pembunuhan terhadap berencana Brigadir J sudah terpenuhi unsur dengan sengaja melakukan rencana pembunuhan.

Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat, setelah mendengar secara sepihak dari Putri Candrawathi yang diduga telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

Setelah mendengar itu, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dengan memerintahkan Ricky Rizal untuk membackup dirinya jika ada perlawanan dari Yosua.

Namun, Perintah Ferdy Sambo itu ditolak oleh Ricky Rizal Wibowo karena tidak kuat mental.

Tidak cukup puas atas jawaban Ricky Rizal, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer dengan maksud dengan tujuan yang sama untuk membackup Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan kepada Yosua. Perintah Sambo itu kemudian diamini oleh Bharada E.

Bahwa tindakan Ferdy Sambo mengenai niat menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat bahwa terdapat unsur sengaja yang sudah terpenuhi.

"Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi," kata Hakim dalam Membacakan Putusan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Mudah-mudahan Berita Baik Untuk Pencari Keadilan

Menurut Hakim dalam pembacaan putusannya, dalih kekerasan seksual yang menjadi dasar Ferdy Sambo melakukan pembunuhan secara berencana kepada Brigadir J tidak ada bukti Valid. Karena, tidak terdapat bukti yang sah yang bisa menunjukkan fakta tersebut.

“Dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua Hutabarat tidak terbukti secara valid,” ujar Hakim.

Hakim memastikan dan meyakini tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi. Bahwa terdapat perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati.

“Ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, namun bukan pelecehan,” kata Hakim.

BACA JUGA:Arif Rachman Dapat Ancaman Ferdy Sambo Saat Lapor Temuan Rekaman CCTV, 'Gegara Hendra Kurniawan!'

Kategori :