Mahfud MD Soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Mudah-mudahan Berita Baik Untuk Pencari Keadilan

Mahfud MD Soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Mudah-mudahan Berita Baik Untuk Pencari Keadilan

Mahfud MD.-@mohmahfudmd-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang pembacaan putusan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim akan membacakan putusan vonisnya untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan berlangsung hari ini.

Diketahui, Ferdy Sambo telah menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dibekas rumah dinasnya yang dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

Menko Polhukam Mahfud MD berharap putusan vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa menjadi kabar baik untuk para pencari keadilan.

Mahfud MD meminta kepada masyarakat sabar menunggu putusan vonis dari majelis hakim untuk Ferdy Sambo dan Istrinya. Putusan vonis tersebut dapat menjadi berita baik dan adil.

"Ya kita tunggu aja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Minggu 12 Februari 2023.

Putusan vonis atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi keputusan mutlak majelis hakim, Mahfud berharap tidak ada pihak yang melakukan tekanan atau intimidasi melalui cara apapun kepada hakim. Ia meminta masyarakat tetap tenang menunggu putusan tersebut. 

"Ya kita tunggu saja," ujar Mahfud.

BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya

Menurut Mahfud MD, putusan vonis yang akan diterima Ferdy Sambo bisa menjadi pelajaran bagi semua aparat penegak hukum yang tidak bisa sewenang-wenangan kepada bawahan ataupun penyalahgunaan jabatan.

"Dengan apa, bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya,” tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan, bahwa putusan vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa menjadi berita yang bagus bagi para pencari keadilan.

“Mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: