JAKARTA, DISWAY.ID-- Dipastikan bersalah, terdakwa Ferdy Sambo akhirnya divonis pidana mati oleh Majelis Hakim pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nopsiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Pihak keluarga Ferdy Sambo sempat shok atas putusan Majelis Hakim yang memberikan vonis pidana mati tersebut.
BACA JUGA:Polisi Pulangkan Sopir Fortuner Arogan, Tapi Proses Hukumnya Lanjut?
“Dengan peradilan pertama ini kan keluarga tidak tahu. Seperti apa nanti kalau banding, Apakah dibanding tetap, apakah di kasasi tetap? Kan kita nggak tahu,” buka perwakilan keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebut namanya kepada wartawan.
“Sedangkan kalau kita mau membangun konstruksi dari kasus ini kan, perlu juga kita runut, ya kan? Kalaupun Jaksa memberi seumur hidup, itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat, menghabiskan umur kita. Itu bukan hal yang pendek,” jelasnya.
BACA JUGA:Wanita yang Ditemukan di Semak-semak Pinggiran Tol Jakarta-Tangerang Dirawat di RSU Tangerang
“Tapi kemudian Hakim punya pertimbangan ya, kita serahkan Hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan,” tambahnya.
“Jangankan mewakili keluarga besar, temen, kita aja pasti syok. Anda punya teman, kemudian teman anda punya teman lagi, kemudian dapat putusan (mati) pasti syok, karena ada korelasi,” ungkapnya.
Jadi ya, kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Angle: Yes-yes, Akhirnya!
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Ia Sengaja Bunuh Brigadir J
Menanggapi vonis mati Ferdy Sambo tersebut pihak Keluarga sambo berharap anak-anak dari Ferdy Sambo bisa kuat menjalani hidup untuk ke depannya.
“Kalau misalkan seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orang tua ketika ditahanan. Masih bisa bertanya saya menjaalni hidup, kalau hukuman mati kashian juga,” tuturnya.