BREAKING NEWS: Terdakwa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin 13-02-2023,19:35 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 13 Februari 2023.

Dalam persidangan tersebut, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Unik dan Penuh Makna, Ini 7 Jenis Cokelat Valentine di Jepang, Ada yang Jadi Kewajiban!

Vonis ini jauh lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.

Kategori :