Hakim mengatakan, senjata api milik Bharada E menyisakan 12 butir peluru yang dipakainya untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Menurut Hakim setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan selongsong peluru yang identik pada senjata milik Ferdy Sambo. Bahwa selongsong peluru tersebut menjadi salah satu yang ditembakkan ke arah tubuh Brigadir J.
"Dalam magasin sengaja milik Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksaan peluru merek, 5 merek dan 1 butir peluru milik identik dengan sama dengan peluru yang dimiliki terdakwa," ujarnya.
Majelis hakim menegaskan, berdasarkan keterangan saksi dan beberapa ahli yang sudah dihadirkan, hakim sangat yakin bahwa Ferdy Sambo telah melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan senjata jenis Glock dan menggunakan sarung tangan hitam.
"Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat. Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam, " ujar hakim.