JAKARTA, DISWAY.ID-- Misteri sarung tangan hitam dan senjata jenis Glock 17 yang sebelumnya menjadi perdebatan di persidangan sudah diungkap oleh majelis hakim saat membacakan putusan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Sesuai dengan Fakta yang terungkap bahwa Ferdy Sambo juga ikut dalam melakukan penembakan terhadap korban yaitu Yosua Hutabarat dibekas rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap oleh majelis hakim saat menjalani pembacaan putusan vonis kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Dalam membacakan fakta hukum di Persidangan, Ferdy Sambo terbukti telah ikut melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat berdasarkan keterangan saksi ataupun ahli.
Menurut Hakim, Ferdy Sambo menggunakan senjata Glock 17 miliknya dan memakai sarung tangan hitam untuk menembak Yosua. Diketahui, sebelumnya sudah menjadi perdebatan antara kuasa hukum Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim membeberkan JPU telah menyita beberapa barang bukti yang dipakai untuk mengungkap fakta kejadian pembunuhan berencana Brigadir J yang diketahui diotaki oleh Ferdy Sambo.
Majelis Hakim mengungkapkan, mengenai sarung tangan hitam yang disimpan oleh Ferdy Sambo, ada beberapa boks yang sudah terbuka dan ada yang masih utuh. Hal tersebut membuktikan Ferdy Sambo memiliki stok sarung tangan hitam yang cukup.
"Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah boks yang sudah terbuka, satu buah boks yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Menurut Hakim dari beberapa barang bukti yang sudah terungkap, bahwa Ferdy Sambo memiliki senjata api jenis Glock 17 yang dipakainya untuk menembak Yosua dibekas rumah dinasnya.
"Satu buah pucuk senjata milik Glock 17, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata Glock," ungkap hakim.
Bedasarkan keterangan saksi dan ahli. Ferdy Sambo memiliki senjata api satu pucuk Glock jenis Austria yang berisikan 5 butir peluru yang ditaruhnya di pinggang sebelah kanan.
Kemudian, Sambo membawa senjata api tersebut ke bekas rumah dinasnya, di Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk Glock jenis Austria berisi 5 butir peluru silver," ujar hakim.