Vonis Ricky Rizal Diminta Harus Lebih Berat dari Kuat Ma'ruf: Mereka Berdusta Demi Bonus Rp 500 Juta!

Selasa 14-02-2023,14:41 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Dengan begitu, Kuat Ma'ruf menyatakan bahwa dirinya akan segera mengajukan banding.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf mengaku sama sekali tidak ikut terlibat merencanakan pembunuhan Yosua, dan juga tak membunuhnya.

"Pasti banding lah, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana (merenggut nyawa Yosua)," kata Kuat pasca sidang vonis di PN Jaksel pada Selasa, 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Jadwal dan Link Streaming PSG vs Bayern Munchen

Sebagaimana diketahui, Kuat Ma'ruf sudah resmi dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Majelis hakim menilai bahwa Kuat sudah ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dengan demikian, Kuat dianggap terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bahkan putusan itu juga lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat dihukum dengan pidana selama 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Promo Valentine, Simak Cara Dapat Sertifikat Couple Mixue yang Viral, Gemas Banget!

Selain itu Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terhadap putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf adalah terdakwa tidak sopan di persidangan.

"Terdakwa berbeli-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, tidak mengaku bersalah justru memposisikan diri orang yang tidak tahu dalam perkara ini” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” Lanjut hakim dalam membacakan putusan vonisnya.

Menurut hakim ada satu hal yang meringankan bagi terdakwa Kuat Maruf yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dibiayai.

"Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ungkap hakim.

Kategori :