Alasan Satpol PP Belum Berikan Sanksi, Aturan Larangan PKL Berjualan di Sudirman-Thamrin Masih Sosialisasi

Selasa 14-02-2023,22:22 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Kebijakan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga di Sudirman-Thamrin.

"Pedagang yang biasa berjualan pada Zona Kuning HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada Zona Hijau yang telah ditetapkan," tulis Pemprov.

BACA JUGA:Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Amnesty International: Sambo Berhak untuk Hidup!

BACA JUGA:Menkominfo Akui Jawab Pertanyaan Penyidik Kejagung dengan Penuh Tanggung Jawab

Pemprov DKI menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan.

Adapun lokasi untuk zona hijau yaitu:

  1. Jalan Sunda;
  2. Jalan Kebon Kacang;
  3. Jalan Sumenep;
  4. Jalan Pamekasan;
  5. Jalan Purworejo;
  6. Jalan Blora;
  7. Jalan Teluk Betung;
  8. Jalan Galunggung;
  9. Jalan Karet Pasar Baru III;
  10. Jalan Kebon Sirih.
Kategori :