JAKARTA, DISWAY.ID - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky divonis lebih ringan dari terdakwa Kuat Maruf.
Bripka Ricky divonis hukuman penjara selama 13 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sedangkan mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf mendapat vonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Atas vonis tersebut, Ricky Rizal mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada niat maupun kehendak untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Ricky Rizal juga mengaku tidak mengetahui akan adanya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Namun Ricky tidak berbicara banyak setelah itu dan kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.
BACA JUGA:5 Tips Makan Saat Valentine Dinner, Jadi Makin Romantis Bareng Doi!
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” tandasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara, Selasa 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Amnesty International: Sambo Berhak untuk Hidup!
Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.