JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara SH, menyebutkan bahwa vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Eliezer dianggap sebagai keputusan yang adil.
Menurut Deolipa, apabila vonis Richard Eliezer itu dibandingkan dengan vonis bebas akan sangat berbahaya di kemudian hari.
"Putusan itu adil karena jika Richard Eliezer divonis bebas tentu akan berbahaya di masa mendatang," ujar Deolipa saat dihubungi disway.id pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dia menjelaskan, seandainya Bharada Richard Eliezer divonis bebas akan berdampak pada pelaku kejahatan lain di kemudian hari.
BACA JUGA:Kemenperin Maksimalkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Publik di Era Digital
Jangan sampai jika ada pelaku pembunuhan yang diajukan ke pengadilan dan menjadi Justice Collaborator lalu mendapat vonis bebas, akan membuat banyak orang bebas melakukan pembunuhan.
Seperti diketahui Deolipa pernah menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer namun sebelum sidang dimulai sudah keluar dari tim pengacara.
Bharada Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putrai Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (sopir pribadi Ferdy Sambo), dan Bripka Ricky Rizal.
Tanggapan Deolipa soal hukuman mati Ferdy Sambo
Di sisi lain, Deolipa juga menyoroti soal vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo dalam sidang perdana putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Deolipa kurang setuju dengan adanya vonis mati. "Saya kurang setuju dengan hukuman mati, karena menurut saya itu tidak baik. Setiap manusia bisa berubah," ujarnya pengacara nyetrik ini.
"Saya bukan penganut hukuman mati. Siapa tahu Sambo yang masuk surga, kita udah ngoceh ternyata di akhirat dia yang masuk surga," sambungnya
Dia mengaitkan dengan pasal 100 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) baru yang berbunyi : "Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,"
BACA JUGA:Jadi, Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Yosua ? Dahlan Iskan : Bisa Saja Ini 'Jalan Tikus' Sambo Bebas
Menurut Deolipa, dalam kasus Ferdy Sambo divonis mati, jika dilihat dari sisi usia Ferdy Sambo sudah tidak muda lagi.