JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan beragendakan pemeriksaan saksi, Kamis 16 Februari 2023.
Dalam sidang kasus kali ini Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi.
Kelima saksi dihadapkan ke Majelis Hakim untuk memberika keterangan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Teddy Minahasa.
Para saksi yang dihadirkan yakni Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron alias Yoyo.
Diketahui saksi Nataniel adalah Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, sementara Timotius Clemen merupakan staf hukum BCA Kantor Wilayah Matraman.
Dua otang saksi yang yang pertama dihadirkan diminta untuk memberikan keterasingan mengenai penukaran uang menjadi mata uang asing yang dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara.
"Kami mengajukan pertama kali yang diperiksa adalah saksi yang berasal dari BCA dan Dolar Asia yaitu (selaku) money changer," ujar kubu JPU dalam persidangan.
BACA JUGA:Mantan 3 Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Saksi di PN Jakbar
Permintaan JPU untuk diperiksanya dua saksi di awal tersebut juga mendapat persetujuan dari tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa.
Diketahui sindikat peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa terbongkar dari penyelidikan Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga warga sipil.
Tertangkap tiga warga sipil tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan atas kasus tersebut terus ditelusuri hingga penyidik menemukan keterlibatan Teddy yang merupakan pengendali.
BACA JUGA:Hadir di Sidang Pemeriksaan Saksi, Teddy Minahasa Enggan Lontarkan Sepatah Kata Pun
Dalam kasus ini pihak Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya juga merupakan Teddy Minahasa.