Teddy Minahasa Cecar Saksi Pihak Money Changer Gegara Berbeda Keterangan: Ya Allah, yang Konsisten Dong Jadi Saksi!

Kamis 16-02-2023,15:12 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Kemudian, sembari menyebut nama Allah SWT, Teddy kembali mempertanyakan soal perbedaan tanggal yang disampaikan Nataniel di persidangan.

Teddy mencecar saksi Nataniel agar dapat memberikan keterangan yang konsisten di depan Hakim.

"Ya Allah, ini buktinya saudara. Tanggal 24 dan 26, di poin 8 (BAP) saudara bilang tanggal 26 (September). Yang konsisten dong jadi saksi itu," penyataan Teddy kepada saksi Nataniel.

BACA JUGA:Sidang lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi dari PMJ dan Polres Bukittinggi

"Ya saya konsisten Pak," jawab Saksi Nataniel.

Majelis hakim kemudian menyela diantara pertanyaan Teddy kepada saksi Nataniel.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian bertanya kepada saksi Nataniel, apakah ada pihak yang menyuruhnya untuk mengubah keterangan dalam persidangan.

Saksi Nataniel kemudian menjawab pertanyaan majelis Halim, ia menjawab tidak ada pihak manapun yang menugaskannya.

BACA JUGA:Tanggapi Eksepsi Teddy Minahasa yang Ditolak Hakim, Hotman Paris: Dakwaan Jaksa Justru Tidak Jelas!

Selanjutnya Teddy kembali mempertanyakan saksi Nataniel dengan pertanyaan serupa usai keterangan Majelis Hakim.

"Saudara jujur saja, siapa yang mendikte saudara? Saya tanya terakhir itu sudah," tanya Teddy kedapa saksi Nataniel

Saksi Nataniel kembali menjelaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang menyuruhnya untuk mengubah keterangan dalam persidangan

Diketahui juga dalam sidang sebelunya Teddy juga sempat pempertegas pertanyaan kepada saksi dari Polda Metro Jaya yang juga dihadirkan JPU.

Dihadapan Mejelis Hakim dalam persidangan sebelumnya Teddy juga menolak keterangan yang disampaikan penyidik sekaligus saksi Tri Hamdani dan Bayu Trisno dari Polda Metri Jaya.

Saat itu Teddy membahas mengenai status positif narkoba yang pernah dirilis usai dirinya ditetapkan tersangka peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam hal ini Teddy menilai adanya ketidakcocokan data mengenai tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya.

Kategori :