Tanggapi Eksepsi Teddy Minahasa yang Ditolak Hakim, Hotman Paris: Dakwaan Jaksa Justru Tidak Jelas!
Hotman Paris Hutapea-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Teddy Minahasa, yaitu Hotman Paris Hutapea menanggapi eksepsi atau nota keberatan kliennya yang ditolak oleh majelis hakim pada sidang putusan sela kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat pada Kamis 9 Februari 2023 kemarin.
Pengacara kondang ini mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa tidak memenuhi syarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
Menurutnya pihak Jaksa tidak bisa menjelaskan secara rinci bagaimana proses Teddy bisa menukar barang bukti sabu dengan tawas, seperti yang didakwakan.
Jadi Hotman menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap dan tidak jelas.
"Begitu banyak saksi di sana tidak juga diuraikan sama sekali, bahkan ada 1 kilogram (sabu) katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu harus ada buktinya," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Pemutar Musik Berhenti Sendiri
BACA JUGA:KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 2024
Meskipun begitu, Hotman mengaku sangat memahami keputusan tersebut, karena menurutnya kasus yang dihadapi oleh Teddy Minahasa ini sangat sensitif.
"Kami bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif yaitu perkara narkoba. Sudah tentu tekanan publiknya sangat besar, kami bisa maklumi," ungkapnya.
Untuk menghadapi persidangan lanjutan nanti, Hotman mengungkapkan pihaknya akan membeberkan fakta yang mungkin akan membuat publik terkejut di persidangan nanti.
Hotman kembali menegaskan bahwa penjualan narkoba sabu, bukan dilakukan oleh Teddy.
BACA JUGA:Bantah Danai OPM, Lukas Enembe: Kau Catat NKRI Harga Mati!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: