Tanggapi Eksepsi Teddy Minahasa yang Ditolak Hakim, Hotman Paris: Dakwaan Jaksa Justru Tidak Jelas!

Tanggapi Eksepsi Teddy Minahasa yang Ditolak Hakim, Hotman Paris: Dakwaan Jaksa Justru Tidak Jelas!

Hotman Paris Hutapea-Andrew Tito-

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran: Kasus Penculikan Anak di Jakarta Sampai Hari Ini Tidak Ada!

"Yang berdagang itu jelas bukan Teddy, sudah itu saja," tegasnya.

Sementara itu menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, mantan Kapolda Sumatera Barat ini terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

JPU mengatakan dalam surat dakwaannya Teddy melakukan peredaran narkoba dengan dibantu bersama dengan terdakwa lain yang diduga merupakan anak buahnya.

BACA JUGA:Pertebal Keamanan, Polri Kirim 143 Pasukan Brimob Tambahan dan Tim Medis ke Papua

BACA JUGA:Wanita yang Diduga jadi Korban Pemerkosaan di Jalan Tol Jakarta-Merak Sempat Izin ke Orang Tua Pergi ke Bogor, Tapi Endingnya..

Sebelumnya diberitakan, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa atas kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: