Teddy Minahasa Protes Saksi yang Dihadirkan JPU, 'Saksi Tidak Tahu Konteks Kasus!'

Kamis 16-02-2023,15:47 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Untuk kasus peredaran narkoba, Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :