Hotman juga mengatakan dirinya dan juga tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk memproses saksi yang dihadirikan pihak JPU tersebut.
“Makanya tadi kita meminta kepada hakim agar di proses saksi tersebut karena dia dibawa sumpah keterangannya sedikit berbeda dengan apa yang di BAP,” tuturnya.
Lagi lagi Hotman katakan, dari lima orang saksi yang dihadirkan JPU, keteranganya sama sekali tidak ada yang memberatkan Teddy Minahasa.
“Hari ini tidak ada tidak ada unsur memberatkan sama sekali, Malah semua saksi menguntungkan Teddy Minahasa,” ungkapnya.
Hotman tegaskan dati semua saksi yang dihadirkan JPU tudak ada yang benar benar melihat Dody mengantarkan uang hasil jual narkoba ke Teddy Minahasa.
“Artinya dari semua saksi kunci ini tidak ada yang melihat bahwa Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan narkoba, Tidak ada yang melihat,” tukasnya.
Diketahui dalam sidang hari ini lima orang saksi yang dihadirkan adalah:
1. Natanael Ginting (Kacab Dollarasia Cibubur)
2. Timotius Cleren (Staf Hukum BCA KCA Cibubur)
3. Fatullah (karyawan swasta)
4. Maulana alias Mul (asisten rumah tangga)
5. Imron (Karyawan swasta)
BACA JUGA:Mantan 3 Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Saksi di PN Jakbar
Sebelumnya diberitakan, sindikat peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa terbongkar dari penyelidikan Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga warga sipil.