LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan aspek hukum merupakan bagian penting dari tanggung jawab LPDB Koperasi dalam mengelola dana negara-Dok. LPDB -
JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat aspek hukum dalam proses penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi melalui Focus Group Discussion (FGD) mengenai penolakan klaim oleh lembaga penjamin dan penyelesaian gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena persoalan formil.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum LPDB Koperasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko pembiayaan, meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa, serta menyempurnakan prosedur dan dokumen hukum.
Langkah tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memastikan dana dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.
BACA JUGA:PSI Sebut Polemik Ijazah Gibran Lukai Lulusan Luar Negeri dan Diaspora
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan aspek hukum merupakan bagian penting dari tanggung jawab LPDB Koperasi dalam mengelola dana negara.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi, LPDB Koperasi tidak hanya dituntut untuk menyalurkan pembiayaan, tetapi juga memastikan pemanfaatan dan pengembalian dana berjalan dengan baik.
“Pengelolaan dana bergulir memiliki tanggung jawab yang besar karena dana yang kami kelola bersumber dari APBN. Oleh karena itu, mitigasi risiko harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan aspek hukum dalam kerja sama penjaminan dan penyelesaian perkara,” ujar Krisdianto.
Ia menjelaskan, LPDB Koperasi telah menerapkan langkah mitigasi risiko, antara lain melalui pengikatan jaminan dan penjaminan kredit.
BACA JUGA:Blokir Celah Kecurangan Haji, Kemenhaj dan Kemendagri Padukan Data Dukcapil dan Siskohat
Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan berupa penolakan klaim penjaminan akibat ketidaksesuaian persyaratan administratif maupun substansial, serta kendala formil dalam proses penyelesaian perkara hukum.
Menurut Krisdianto, forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan secara konkret, mulai dari perbaikan dokumen dan perjanjian kerja sama, penyempurnaan prosedur operasional, hingga penentuan strategi penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, mengatakan bahwa FGD ini menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan klaim penjaminan sekaligus memperkuat langkah hukum sejak tahap awal kerja sama.
“Yang ingin kami dorong adalah penguatan mitigasi sejak awal, bukan hanya ketika sengketa sudah terjadi. Kami perlu memastikan dokumen dan perjanjian dipahami dengan baik, persyaratan klaim dipenuhi secara cermat, serta strategi penyelesaian perkara disusun secara tepat,” kata Deva.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: