LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan aspek hukum merupakan bagian penting dari tanggung jawab LPDB Koperasi dalam mengelola dana negara-Dok. LPDB -
Ia menambahkan, koordinasi dan pertukaran pandangan dengan para pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkaya perspektif hukum serta mengidentifikasi alternatif penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPDB Koperasi juga mendorong agar hasil diskusi dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan simulasi penanganan kasus dan penyempurnaan prosedur internal.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad, menjelaskan bahwa keberhasilan pengelolaan dana bergulir mencakup tiga aspek yang saling berkaitan, yakni keberhasilan penyaluran, pemanfaatan dana sesuai peruntukan, dan pengembaliannya agar dapat digulirkan kembali kepada koperasi lainnya.
BACA JUGA:Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan yang Memudahkan Pelaku Usaha
“Dana bergulir harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Karena itu, keberhasilan penyaluran perlu diikuti dengan pemanfaatan yang optimal dan pengembalian dana yang baik. Pengelolaan risiko, termasuk risiko hukum dan penjaminan, menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan bagi koperasi,” ujar Afif.
Menurut Afif, mekanisme penjaminan merupakan salah satu instrumen mitigasi risiko yang dapat mendukung akses pembiayaan koperasi, terutama bagi koperasi yang memiliki keterbatasan aset tetap untuk dijadikan agunan.
Namun, pelaksanaannya membutuhkan kejelasan persyaratan, keselarasan dokumen, dan pemahaman terhadap ketentuan perjanjian agar proses pengajuan klaim maupun penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif.
BACA JUGA:Golkar Pastikan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Belum Ditentukan
FGD ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta praktisi dan akademisi hukum. Perspektif dari berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai mekanisme penjaminan, aspek perlindungan konsumen, serta pilihan penyelesaian sengketa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada tiga agenda utama.
Pertama, mengidentifikasi solusi hukum terkait pengajuan klaim penjaminan dan pengendalian pembiayaan bermasalah.
Kedua, mengevaluasi dokumen serta langkah hukum untuk mengantisipasi persoalan formil dalam gugatan.
Ketiga, menyusun pertimbangan strategi penyelesaian perkara, termasuk evaluasi upaya hukum lanjutan, kemungkinan pengajuan gugatan kembali, atau pemanfaatan mekanisme mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa yang relevan.
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Wisuda 2.785 Lulusan, Dorong Talenta Siap Hadapi Dunia Kerja dan Global
Krisdianto berharap, hasil FGD tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat menjadi bahan perbaikan yang terukur bagi seluruh jajaran LPDB Koperasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: