"Kertas atau amplop?" Majelis Hakim bertanya ke saksi Fatullah.
Saksi Fatullah mengaku tidak tahu apa isi amplop tersebut dan hanya memperkirakan ukurannya yang lebih besar dari Ponsel.
"Yang pasti lebih besar dari handphone. Tidak sebesar map, yang pasti," jawab Saksi Fathullah.
Fatullah mengatakan Dody tidak lama didalam rumah Teddy Minahasa, 20 menit kemudian keduanya kembali bergegas m menuju ke Cimanggis Depok, yang merupakan rumah orang tua Dody.
BACA JUGA:PPP Kenalkan Kader Baru Di Puncak Harlah Ke-50
BACA JUGA:Sukses dengan Nas Daily, Nuseir Yassin Bocorkan 5 Tips Sukses di Sosial Media
Dalam surat dakwaan Jaksa sebwlunya, terdakwa Dody Prawiranegara diduga melakukan penukaran uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 300 juta rupiah menjadi 27.300 dollar.
Dalam hal ini diduga Dody menyerahkan uang tunai 27.300 dollar Singapura kepada Teddy Minahasa.
Dalam surat Dakwaan JPU, Irjenpol Teddy Minahasa didakwa melakukan kerja sama dengan bawahannya yang merupakan anggota polisi lain dan juga warga sipil, guna memperlancar bisnis narkotika jenis sabu.
JPU katakan, IrjenPol Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menjadi perantara penyebaran narkotika yang merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat 5 kilogram lebih.
BACA JUGA:Wuling Alvez Resmi Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air, Berbagai Promo Menunggu di IIMS 2023
BACA JUGA:Jelang Ulang Tahun ke-11, Lazada Indonesia Gandeng Deretan Makeup Artist Ternama
Hasil penyelidikan penyidik yang dilimpahkan ke kejaksaan, diketahui Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti pengungkapan tersebut dan di tukar dengan tawas sebelum pelaksanaan Press Rilis.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa.
Selain Teddy Minahasa, 10 yang menjadi tersangka yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka yang terlibat kasus tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.