BACA JUGA:Tolak Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Keukeuh Berobat ke Singapura
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa transferan tersebut merupakan dalam bentuk setoran tunai.
"Nilai transferan yang kami temukan sangat fantastis,” terang Ivan.
Tak hanya melakukan setoran tunai ke kasino, bahkan dari hasil transaksi aliran dana yang didapat oleh PPATK sebanyak 12 kali, terdapat juga satu setoran senilai 55 ribu dolar Amerika.
BACA JUGA:KPK Periksa 4 Saksi Kasus Lukas Enembe
BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Selama 40 Hari
Setoran sebanyak 55 ribu dolar Amerika atau setara Rp 824an tersebut diduga untuk melakukan pembelian sebuah jam tangan.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka Lukas Enembe pun sempat dikabarkan sakit dan beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh pihak KPK.