Mahfud MD Yakin Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati: Dia Akan Meninggal di Penjara

Senin 20-02-2023,14:19 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Jadi Gerbang Pengenalan Percepatan Kendaraan Listrik Secara Masif, Ini Deretan Kendaraan Listrik di IIMS 2023

BACA JUGA:XMAX Connected Jadi Bintang Utama di Booth Yamaha di IIMS 2023

“Hukuman Sambo memang hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi, dan saya menduga dia akan meninggal di penjara dengan menjalani hukuman seumur hidup” terang Mahfud.

“Tapi semua terserah hakim, karena saya terikat pada hukuman hakim,” ungkap Mahfud.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, tersangka lainnya juga telah mendapatkan vonis dari hakim.

Mulai dari istri Sambo, Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara, Kuat maruf dengan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer yang mengajukan diri sebagai justice collaboration mendapatkan hukuman 1.5 tahun penjara.

BACA JUGA:Heboh Penampakan Ribuan Karangan Bunga Saat Peresmian Gedung Graha Pena 98

BACA JUGA:Lirik 'Buih Jadi Permadani' - Exist, Lagu Malaysia yang Viral di TikTok

Vonis 1.5 tahun Elizer ini juga mengakhiri perjalanannya ddalam kasus penembakan Brigadir Yosua, pasalnya pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan banding atas vonis Eliezer.

Hal tersebut menurut Kejaksaan Agung, slaah satunya karena pihak keluarga Brigadir Yosua telah memberikan pengampunan dan maaf terhadap Elizer yang mengakui perbuatannya.

Selain itu elizer sendiri juga telah mengakui perbuatannya dan mebuktikan bahwa dirinya akan berterus terang dan membuka kasus ini secara susuai dengan kejadian sebenarnya. 

Atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut, baik Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding.

Kategori :