JAKARTA,DISWAY.ID – Pegunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersorak begitu Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Mejelis Hakim membacakan vonis Ferdy Sambo.
Dalam persidangan Senin 13 Februari 2023, Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Sambo dengan hukuman mati.
Vonis mati Sambo ini akhirnya di jatuhkan setelah perjalanan panjang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Akan tetapi Mahfud MD yakin Sambo tidak akan dieksekusi mati dan mengatakan jika dia akan meninggal di penjara.
BACA JUGA:Infinix Zero 5G 2023 Resmi Meluncur, Performa Gahar Gak Wajar di Harga Rp 3 Jutaan
BACA JUGA:Ledakan di Blitar: 4 Orang Tewas, 25 Rumah Hancur
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI mengungkapkan bahwa hukuman mati Sambo tidak akan terlaksana.
Menurut Mahfud nantinya setelah Sambo dijatuhi hukuman mati maka akan mempunyai waktu selama sepuluh tahun dalam menunggu eksekusi.
Dalam sepuluh tahun tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sudah mulai berlaku.
“Saya tidak yakin hukum mati Sambo akan terlaksana, karena nantinya dia sudah sepuluh tahun maka undah-undang pidana yang baru sudah berlaku,” jelas Mahfud.
BACA JUGA:Profil Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono yang Helikopternya Mendarat Darurat di Hutan
BACA JUGA:JPU Kasus Sambo Nimbrung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Lempar Kata-kata Menohok Begini!
“Nantinya hukuman Sambo akan turun ke hukuman seumur hidup, akan tetapi vonis mati Sambo itu penting sebagai bukti formal,” terang Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan, jika nantinya Sambo melakukan banding atau dia selama di penjara berkelakuan baik kemudian hukuman mati turun menjadi seumur hidup memang begitu bunyinya undang-undang.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 100 hingga 103 KUHP baru yang akan berlaku pada 3 tahun mendatang.