Saksi Janto Sebut Terdakwa Kasranto Minta 'Cari Lawan' Untuk Jual Sabu Teddy Minahasa

Senin 20-02-2023,16:04 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Kepada majelis hakim, Saksi Janto mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta lantaran telah mengantar sabu ke bandar Alex Bonpis. 

BACA JUGA:Hotman Paris Sumringah, Semua Saksi Sidang Kali Ini Menguntungkan Teddy Minahasa

Diketahi dalam kasus ini terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa didakwa Jaksa Penuntut Umum, telah menugaskan tiga anak buahnya di kepolisian dan warga sipil untuk menjual sabu hasil pengungkapan, kepada bandar narkoba yang hendak membeli sabu tersebut. 

Dalam kasus tersebut dan dakwaan jaksa, Teddy terbukti menawarkan,menjual, dan menjadi perantara dalam peredaran narkoba yang di selidiki oleh pihak Polda Metro Jaya. 

Penyidik Polda metro Jaya yang menelusuri kasus ini juga menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya yang juga terlibat yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :