JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin 20 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di awal persidangan antara kuasa hukum dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) sempat terjadi debat sengit lantaran kuasa hukum menilai adalah aktor lain dalam kubu JPU yang hadir dalam sidang kali ini.
Melihat adanya debat sengit yang konteksnya tidak masuk dalam persoalan persidangan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih geram dan menegur salah satu anggota tim kuasa hukum.
Hal ini berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada saksi Aiptu Janto Situmorang mengenai dari mana asa muasal sumber sabu yang diterimanya dari terdakwa Kasranto.
"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya JPU kepada saksi Janto yang dihadirkan.
BACA JUGA:Saksi Janto Sebut Terdakwa Kasranto Minta 'Cari Lawan' Untuk Jual Sabu Teddy Minahasa
Saat Janto hendak menjawab pertanyaan JPU, salah satu orang dalam tim kuasa hukum, menyela dengan mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," ujar salah seorang tim kuasa hukum yang hadir dalam ruang sidang.
Pemyelaan salah seorang tim kuasa hukum tersebut kemudian juga langsung dipotong oleh Hakim Jon Saragih dengan meminta secara tegas agar kuasa hukum bersabar dan menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum.
"Kalau enggak (tertib), saya terapkan Pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" tegas Hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam ruang sidang.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hadirkan Saksi Kurir Sabu ke Bandar Alex Bonpis
Hakim juga meminta pihak kuasa hukum bersabar dan menunggu gilirannya untuk menjawab sesuatu dalam persidangan.
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur," lanjut Hakim Jon.
Kepada tim kuasa hukum dan juga pihak Jaksa Penuntut Umum, Hakim menegaskan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan, pihak majelis Hakim juga tidak ragu mengeluarkan siapapun yang tidak tertib dan mengganggu jalannya persidangan.