"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," tambahnya.
BACA JUGA:JPU Kasus Sambo Nimbrung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Lempar Kata-kata Menohok Begini!
Usai pernyataan tersebut majleis hakim kemudian mempersilahkan pihak JPU jaksa untuk melanjutkan bertanya kepada saksi.
Diketahui dalam kasus ini terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa didakwa Jaksa Penuntut Umum, telah menugaskan tiga anak buahnya di kepolisian dan warga sipil untuk menjual sabu hasil pengungkapan, kepada bandar narkoba yang hendak membeli sabu tersebut.
Dalam kasus tersebut dan dakwaan jaksa, Teddy terbukti menawarkan,menjual, dan menjadi perantara dalam peredaran narkoba yang di selidiki oleh pihak Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Saksi Sebut Dody Sempat Datangi Rumah Teddy Minahasa dengan Bawa Amplop Besar
Penyidik Polda metro Jaya yang menelusuri kasus ini juga menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya yang juga terlibat yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.