JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara mengatakan kliennya sudah jujur dalam persidangan dalam membongkar kasus perusakan CCTV yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Ia meminta kepada majelis hakim dalam putusannya nanti bisa mempertimbangkan kejujuran yang telah diungkap oleh Irfan Widyanto, sehingga kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J bisa terang.
Irfan Widyanto hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan.
BACA JUGA:Kadiv Hubinter Polri: Dosen UII Rafie Sudah 8 Kali Bolak-balik ke AS dalam Beberapa Tahun
Ia hanya bertugas mengamankan DVR CCTV itu untuk alat bukti kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Riphat mengatakan, pasca terjadi peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilalukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Irfan Widyanto tidak tahu mengenai isi rekaman CCTV yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan kala itu.
Menurutnya, Irfan Widyanto hanya menjalankan tugas dari atasannya mengenai mengganti dan penyerahan CCTV kepada pihak Polres Jakarta Selatan, dan Irfan tidak tahu mengenai DVR CCTV yang sudah diserahkannya itu.
Irfan diperintahkan oleh atasan untuk mengamankan CCTV tersebut.
"Setelah tanggal 9 Juli itu, Irfan tidak tahu apa-apa, isi dari rekamannya saja tidak tahu. Tidak ada baik komunikasi maupun rencana apapun yang Irfan ketahui terkait DVR CCTV tersebut,” ujar Riphat dalam keterangannya, Selasa 21 Februari 2023.
BACA JUGA:Hubinter Polri Temukan Nomor Amerika Dosen UII yang Dikabarkan Hilang, Tapi tak Nyala
Riphat mengatakan, kliennya tidak mengetahui soal peristiwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ia menegaskan, Irfan Widyanto hanya menjalankan perintah atasan dan tidak layak dihukum.
“Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tau apa-apa, masa mau dihukum," ucap Riphat.
Menurut Riphat, Irfan Widyanto menjadi orang pertama yang membongkar Fakta soal kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, dengan membuka Fakta soal perusakan CCTV dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Irfan Widyanto merupakan orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri,” katanya.