BACA JUGA:Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Remaja, Berikut Kronologi Versi Polisi
BACA JUGA:Doa-Doa Menyambut Ramadhan 2023, Simak Bacaan dan Artinya
"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa karena tak berani menolak perintah atasan," lanjut dia.
"Terduga pelnaggar yangbberpangkat bharada atau tantama polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dna saudara FS karena selain selaku atasan jenjang pangkat saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," tambahnya.
Setelah itu, Ramadhan mengungkapkan dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan sejujurnya sehingga pelanggaran meninggalnya brigadir J dapat terungkap.
Atas pertimbangan tersebut, Bharada E dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun. Bharada E dinilai melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.