Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya!
Kejaksaan Agung menolak pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam mengungkap kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menilai bahwa Sony tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.
BACA JUGA:Ketua BEM FH UBK Ngaku Diberi Rp20 Juta oleh Polisi, Polda Metro: Siapa Polisinya?
Syarief bilang, awalnya tim penyidik telah menerima surat permohonan tersebut pada pekan lalu. Tak lama kemudian, pihaknya pun langsung mengkaji permohonan itu.
“Jadi memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” kata Syarief, Selasa, 23 Juni 2026.
Syarief mengemukakan, syarat JC ialah bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya. Ia menyebut Sony justru diduga sebagai salah satu pelaku utama.
“Kami menyimpulkan bahwa yang pertama, Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” tuturnya.
BACA JUGA:Berperkara di Jaksel, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Syarief menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur JC, salah satu poin penting yakni pemohon bukanlah pelaku utama.
Sementara, dari penyidikan yang dilakukan, penyidik mendapat fakta bahwa Sony Sonjaya merupakan pelaku utama. Sebab, yang bersangkutan terlibat langsung dalam proses verisikasi titik-titik SPPG.
Alasan lainnya yakni, Sony Sonjaya dinilai belum mengakui perbuatannya. Pasalnya, regulasi tentang JC jelas menyatakan, saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik harus terlebih dahulu mengaki perbuatannya.
“Sehingga demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama. SS bukan pelaku second liner untuk menemukan pelaku di atasnya,” lanjut Syarief.
Meski demikian, Syarief memastikan pihaknya akan mendalami seluruh informasi baik yang disampaikan Sony Sonjaya maupun kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Efek 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung Pertimbangkan Panggil Nanik S Deyang di Korupsi MBG
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: