Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya!

Selasa 23-06-2026,18:05 WIB
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya!

Kejaksaan Agung menolak pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam mengungkap kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)-Disway.id/Candra Pratama-

Termasuk mendalami nama-nama yang disebutkan Sony Sonjaya terlibat dalam kasus ini. Salah satunya, Ketua BGN, Nanik S Deyang. 

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, pengajuan JC ini timbul setelah kliennya menyelesaikan pemeriksaann oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sony akan membuka perkara ini secara terang benderang. 

Krisna menyatakan, pengajuan JC ini sekaligus membantah bahwa Sony sebagai otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG. Purnawirawan Polri itu juga memastikan akan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. 

Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. 

Tersangka lainnya yakni, Asep yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya. 

Lalu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Tasa Artha Trimanunggal. Terakhir, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: