Keroyok dan Tusuk Warga, 10 Orang Dept Collector di Cengkareng Berhasil Ditangkap

Rabu 22-02-2023,21:41 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Selanjutnya Andri mengatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap para tersang berawal dari keterangan satu tersangka yang berhasil diamankan tersebut.

Hingga saat ini, seluruh tersangka pengeroyokan telah menjadi tahanan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

"Untuk motif pengeroyokan kita masih dalami, yang jelas permasalahan ini sudah kita tangani sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya yang mengatakan tidak boleh ada premanisme," tukasnya.

Andri mengatakan dua dari 10 orang yang diamankan telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiyaan hingga menyebabkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Kategori :