Vonis Hendra Kurniawan dan Anak Buah Sambo Lainnya Dibacakan Hari Ini

Kamis 23-02-2023,10:26 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Geothermal

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan.

Jaksa juga meyakini, bahwa Arif Rachman Arifin melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," ujar Jaksa.

 

Kategori :