Bantahan Hotman Paris Kena Bentak dan Diusir Hakim Saat Sidang Kasus Teddy Minahasa, Ternyata Sosok Ini yang Kena Omel

Kamis 23-02-2023,14:10 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Beredar kabar bahwa Hotman Paris selaku pengacara Teddy Minahasa diusir oleh hakim dari ruang persidangan.

Namun, Hotman Paris sekarang secara tegas membantah adanya kabar pengusiran tersebut.

Memang ada pengacara yang dimarahi hakim saat jalannya persidangan kasus Teddy Minahasa, tapi bukan dirinya.

BACA JUGA:Hotman Paris 'Kepo', Kok Ada Jaksa Kasus Sambo Jadi Penuntut Umum di Sidang Teddy Minahasa: Tolong Majelis, Kami Berhak Tahu

Dijelaskan bahwa ada tiga kantor pengacara yang hadir saat persidangan untuk membela Irjen Teddy Minahasa dalam kasus kepemilikan narkoba.

"Jadi ada tiga kantor pengacara, yang membela Irjen Teddy Minahasa. Dari kantor pengacara Hotman, kantor pengacara Ronald dan kantor pengacara Faisal," kata Hotman pada Rabu, 22 Februari 2023.

Dari ketiga kantor pengacara itu, Hotman menegaskan kalau hakim memarahi pengacara Faisal karena berulang kali bertanya.

"Hakim memarahi Faisal karena menanyakan kepada Jaksa secara berulang-ulang sehingga membuat hakim marah. Dan bukan saya (hotman) yang dimarahin hakim," tambah Hotman.

BACA JUGA:JPU Kasus Sambo Nimbrung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Lempar Kata-kata Menohok Begini!

Padahal, menurut Hotman Paris, tindakan yang dilakukan Faisal saat sidang itu masih dalam batas wajar.

"Menyela pertanyaan dari Jaksa di sidang kan wajar," tegasnya.

Kemudian Hotman kembali menegaskan bahwa tidak benar jika dikabarkan hakim mengusir Hotman Paris dari ruang persidangan.

"Jadi buat musuh-musuh ku, yang dimarahin hakim bukan hotman atau asisten hotman, kalau pun saya bertanya, pasti sopan dan berbobot pertanyaan serta sopan santun," paparnya.

BACA JUGA:Hotman Paris Sumringah, Semua Saksi Sidang Kali Ini Menguntungkan Teddy Minahasa

Kembali Hotman menegaskan bahwa dirinya akan selalu berhati-hati dalam membela kliennya di persidangan.

Kategori :