Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Agus Nurpatria terbukti sudah merusak sistem elektronik berupa CCTV sehingga tidak bisa berfungsi dengan semestinya.
“Mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," Tegas Jaksa.
Dengan perbuatannya itu, Agus Nurpatria harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya yang telah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Maka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah menuntut Agus Nurpatria dijatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun Penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," Ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.