Ayah Mario Dandy Satriyo Minta Maaf ke Keluarga Besar PBNU dan GP Ansor

Kamis 23-02-2023,17:33 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Sebelumnya, anak pejabat Ditjen atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan tersangka penganiayaan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berinisial MD resmi ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi saksi barang bukti dan alat bukti yg kami dapatkan maka kemarin kami telah menetapkan saudara MD sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 22 Februari 2023.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Resmi jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satrio terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Kategori :