AKBP Akmal, Sosok Dibalik Pengungkapan Sabu 277 Kg Oleh Polres Jakbar

Kamis 23-02-2023,21:03 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Kronologi Pedagang Kopi Keliling Tusuk Anggota Satpol PP di Bundaran HI

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal yang mendirrect Tim mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait pengendali sabu jaringan internasional tersebut.

AKBP Akmal dan beberapa orang anak buahnya pun terbang ke Aceh dan menangkap tersangka berinisial GUS.

"GUS ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh cina warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Tampang Agnes, Wanita yang Disebut Bikin Mario Dandy Tega Aniaya David Sampai Koma

BACA JUGA:Samsung Galaxy S23, S23 Plus dan S23 Ultra Resmi Dipasarkan di Indonesia

Menurut AKBP Akmal, saat akan ditangkap, tersangka GUS sedang berupaya meletakkan sabu tersebut ke dalam truk dan siap dikirim ke wilayah di Indonesia dengan ditutup menggunakan jaring ikan.

Introgasi di tempat terhadap tersangka yang diamankan, Kata Akmal, sabu asal Malaysia tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan.

Kepada polisi juga tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diangkut dari gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh, kemudian akan dibawa kembali ke gudang yang masih berada di Kabupaten Aceh.

"Rencananya dalam beberapa waktu kedepan aaan di bawa ke Jakarta," tukas  Akmal.

BACA JUGA:PKS Dukung Anies Jadi Bacapres 2024, Ini Pesan Ahmad Syaikhu Kepada Kader

BACA JUGA:Satu Debt Collector yang Buron Disebut Residivis Penganiayaan

Akmal menjelaskan ada satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina dan saat ini DPO tersebut juga masih berada di luar negeri.

Akmal katakan hingga kini pihaknya baru mampu menangkap 6 orang yang merupakan kurir pengantar 277 KG sabu.

Akmal mengatakan satu diantara para tersangka ada yang berstatus sebagai pengendali sisanya hanya kurir.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kategori :