"Doanya agar David segera sembuh, tentu kita mendukung bukan cuma dalam doa, tapi juga dalam semangat kebersamaan, memberikan solidaritas simpati kepada orang tua," kata Yenny.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka itu adalah Mario dan rekannya bernama Shane.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Selain Mario, Polisi jiga menetapkan rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider.
Shane disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Saat peristiwa terjadi, Shane juga disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.
Bahkan, Shane sempat membisikkan kata-kata kepada Mario yang memintanya untuk menghajar korban dan merekam peristiwa itu menggunakan handphone milik Mario.