Debt Collector Rampas Mobil Clara dan Maki Polisi Disebut Lakukan Konstruksi Melawan Hukum

Minggu 26-02-2023,16:34 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi tegaskan kasus debt collector yang rampas mobil Clara Shinta dan memaki Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto kontruksi perbuatan melawan hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mereka diduga melakukan aksi premanisme berkedok debt collector.

"Namun kami tegaskan kembali dalam proses konstruksi kemarin yang ditangani polda metro jaya adalah konstruksi perbuatan melawan hukum," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Debt Collector Bantah Bentak Polisi dan Rampas Mobil Clara Shinta, Hanya Menggunakan Nada Suara Agak Meninggi

"Jadi aksi premanisme yang berkedok debt collector yaitu dengan cara-cara kekerasan. Cara-cara perbuatan melawan hukum, bersama-sama melakukan pengancaman bahkan secara konstruksinya pun tidak hanya korban pada saudari Clara tapi juga adanya petugas yang sedang melaksanakan tugas kemudian mendapatkan perlawanan secara kasar," tambahnya.

Menurutnya, para tersangka melanggar Pasal 214, 365, 368 dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Tentu konstruksinya ada dua baik itu melawan petugas pada pasal 214 KUHP, satu lagi adalah terkait dengan adanya pasal 365, 368 dan 335," sebutnya.

BACA JUGA:Buntut Kasus Mario Dandy, Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak Diungkap ke Publik, Harta Rafael Paling 'Gila', Beda Tipis dari Sri Mulyani!

Sebelumnya, Pihak debt collector membantah maki anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Susanto saat hendak merampas mobil selebgram, Clara Shinta.

Kuasa Hukum debt collector, Firdaus Oiwobo mengatakan ketika penarikan terjadi kliennya tidak membentak ataupun mencaci Aiptu Evin.

Para kliennya disebut hanya menggunakan nada suara yang agak meninggi saat berbicara dengan Aiptu Evin.

"Klien kami tidak pernah menyatakan cacian kepada pihak kepolisian apalagi aparat yang ada di tempat tersebut. Yang ada hanyalah suara yang bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NFC (leasing, red) menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Sudah 6 Hari David Koma, Keluarga Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selain itu, menurut Firdaus kliennya tidak melakukan ancaman pembunuhan kepada sopir Clara seperti yang dijelaskan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Sementara, perampasan mobil Clara secara paksa tidak benar. Dijelaskannya, pihak Clara yang menyerahkan kunci tersebut secara langsung.

Kategori :