Rasio pajak di Indonesia masih di kisaran 10-12 persen dari PDB. Angka ini masih di bawah rasio pajak negara-negara dengan tingkat pendapatan rendah (low income) yang ada di kisaran 14-15 persen.
"Tentu akan sangat menyakitkan jika rasio pendapatan pajak yang relatif rendah ini ternyata dibuat main mata pegawai Ditjen Pajak dengan wajib pajak," katanya.
Fathan mendesak agar Menkeu Sri Mulyani mengambil langkah konkret untuk mengaudit semua laporan harta kekayaan para pegawai di Ditjen Pajak.
Jika ditemukan indikasi ketidakseimbangan antara pendapatan dan besaran kekayaan maka harus ada sanksi tegas.
"Ingat kepercayaan publik ini sangat krusial untuk menjaga animo wajib pajak memenuhi kewajiban mereka," tegasnya.
"Jangan sampai kasus harta kekayaan jumbo milik pegawai eselon II tersebut memicu spekulasi liar terkait integritas para pegawai pajak," pungkasnya.