Dia berharap dengan dicabutnya syarat tersebut, dapat mempermudah Jemaah untuk melakukan ibadah umroh.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya,” kata Anna Hasbie.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Semoga bisa memudahkan jemaah,” tandasnya.