Mantan Anggota DPR, Riezky Aprilia Diperiksa KPK soal Upaya Pencalonan Harun Masiku
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Riezky Aprilia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal upaya pencalonan tersangka Harun Masiku (HM) sebagai calon legislatif-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Riezky Aprilia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal upaya pencalonan tersangka Harun Masiku (HM) sebagai calon legislatif.
Riezky Aprilia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan, yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan juga buronan KPK Harun Masiku.
"Riezky Aprilia akan hadir, dan sedang didalami terkait seputar upaya pencalonan tersangka Harun Masiku sebagai Caleg," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Masuk Daftar Orang Terkorup, Ini Cara Joko Widodo Redam Isu Tersebut
BACA JUGA:Beredar Larangan Siswa Bagikan Foto Menu Makan Bergizi Gratis, DPR: Jangan Sampai Meresahkan
Diketahui, Riezky Aprilia merupakan sosok yang dirayu Hasto Kristiyanto untuk mundur, setelah memenangkan Pileg DPR RI tahun 2019 di daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel).
Dalam pemungutan suara, ia meraih 44.402 suara, terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Selasa, 7 Januari 2025.
Namun, Tessa belum memastikan apakah Riezky Aprilia telah hadir di Gedung Merah Putih KPK menenuhi panggilan Penyidik.
Riezky Aprilia diketahui dipaksa mundur oleh Hasto Kristiyanto dan digantikan oleh Harun Masiku.
BACA JUGA:Petani di Pemalang Tertipu Modus Penipuan Masuk Polri hingga Rp900 Juta, Kapolres Sampaikan Faktanya
BACA JUGA:Komisi VIII DPR Usulkan Kuota Haji 2025 Ditambah 10 Ribu Jemaah
Ia pun berhak menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) setelah caleg dengan suara terbanyak Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto Kristiyanto pun melakukan upaya untuk meloloskan Harun dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: