Selanjutnya para tersangka pun ditangkap polisi, penyidik juga menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan David Dapatkan Asistensi Dari Polda Metro Jaya, Segera Ambil Alih?
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.