JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi menyebut ada 2 fokus penyidikan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak (MDS) 20 tahun, terhadap David berusia 17 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, fokus pertama polisi terkait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka kepada korban.
Dan kedua menunggu penyidik dan pihak terkait menetapkan status AG, mengingat AG masih berusia 15 tahun. AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo atau MDS yang juga berada di TKP saat penganiayaan terhadap David terjadi.
BACA JUGA:Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan jadi tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Pertama adanya perbuatan pidana, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, terkait adanya perempuan berinisial (AG) 15 tahun, yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik pun taat kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan terhadap saksi (AG).
BACA JUGA:Mahfud MD Minta Polisi Jerat Tersangka Penganiayaan David dengan Pasal 354 dan 355
BACA JUGA:Siapa yang Rekam Mario Dandy Aniaya David ? Shane Akui AG Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Sadis Itu
"Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya menggandeng sejumlah stakeholder seperti kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) hingga ahli psikologi forensik dalam kasus penganiayaan. Koordinasi ini untuk menentukan status perempuan inisial A.
“Kita masih menunggu (status A), nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi,” tandasnya.