Para tersangka ingin menemui David yang diketahui sedang berada di sana.
BACA JUGA:Peringatan Ketum PBNU Soal Harta 'Jumbo' Ayah Mario Dandy: Jangan Lampiaskan Tak Bayar Pajak!
Tersangka Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, A mendapat perlakuan tidak baik dari David yang tertuduh
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19), selanjutnya Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma dengan nenndang dan menginjak kepala korban tang saat itu sudah terkapar di aspal.
Sesampainya di lokasi, Shane kemudian bertanya kepada Mario, "Den, nanti gue ngapain?"
"Entar lu videoin saja," timpal Mario.
Kemudian, Shane bertanya, "Ya sudah, mana HP lu?"
"Nih HP gua," jawab Mario.
Sebelumnya Mario memaksa korban David untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta D untuk melakukan 'sikap tobat'.
Mario meminta Shane mencontohkan sikap tersebut. Namun, D lagi-lagi tidak bisa melakukannya.
Mario akhirnya naik darah. Mario menendang dan memukul area vital korban dan pingsan di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Polisi Tunggu Penyidik Tetapkan Status Pacar Mario Dandy, AG
Selanjutnya para tersangka pun ditangkap polisi, penyidik juga menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.