Mario Dandy Beri Keterangan Palsu Sedangkan Status AG Sebagai Pelaku Atas Penganiayaan David Ozora

Kamis 02-03-2023,19:14 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Luar Biasa! 13.965 Unit Kendaraan Terjual di IIMS 2023

Kombes Hengki mengatakan jika Mario terancam Pasal 355 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 sub 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c jo 80 UU PPA," katanya kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023.

"Dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara," tambahnya.

BACA JUGA:Korlantas Mulai Siapkan Jalur Mudik Lebaran 2023, Antisipasi Pemudik yang Diprediksi Meningkat

BACA JUGA:Bukan Karena Ingin Rujuk, Ini Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Ferry Irawan

AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David

AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo statusnya telah dinaikan dari saksi menjadi pelaku.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mendapatkan bahwa AG menjadi bagaian dari pelaku penganiayaan David bersama Mario Dandy.

Kombes Hengki menjelaskan bahwa status dari AG saat ini sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

BACA JUGA:GAIKINDO Jakarta Auto Week 2023, Padukan Pameran Otomotif Dengan Life Style dan Musik

BACA JUGA:4 Pembalap AHRT Siap Turun di Kejurnas Mandalika Racing Series Pekan Ini

"Ag awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," katanya kepada awak media, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut Kombes Hengki, AG sendiri tidak bisa dijadikan dengan status tersangkan karena masih merupakan anak di bawah umur, sehingga kini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," ucapnya.

Kategori :